Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Cek Legalitas ke 081157157157

- 18 Maret 2024, 21:00 WIB
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau tidak?
Sebelum meminjam, pastikan terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan legal atau tidak? /bandung.go.id

Ia mewanti - wanti agar masyarakat untuk waspada agar tidak terjerat pinjol yang ilgal. Pasalnya akan mampu mengakes selain dari aturan yang ada.

Sebanyak 101 pinjol terdata tahun 2023 berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini bisa dicek melalui layanan whatsapp konsumen OJK itu 081 157 157 157.

Tinggal ketik nama lembaga jasa keuangan, lalu kirim. Dalam hitungan detik atau menit keluar, apakah pinjol ini terdaftar atau tidak.

“Ini sebagai mitigasi untuk melindungi masyarakat," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x