Sekda Bandung Ema Sumarna Tetap Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Anggaran Berbagai Proyek Pemkot

- 19 Maret 2024, 14:13 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 


MATA BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna tetap bungkam ketika ditanya oleh awak media setelah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perannya selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung dan anggaran proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi di Jakarta, Senin, bahwa yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung, yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung.

Meskipun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik komisi antirasuah.


Dilaporkan bahwa Emma diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk Program Bandung Smart City pada hari Kamis, 14 Maret, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gantikan Ema Sumarna, Hikmat Ginanjar Ditunjuk Bambang Tirtoyuliono Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik KPK selama lebih dari empat jam, yang dimulai pada pukul 11.35 WIB dan berakhir pada pukul 16.17 WIB. Setelah diperiksa, Ema tidak memberikan komentar apa pun tentang pemeriksaan tersebut.

Setelah diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Kamis (14/3) lalu, Ema berkata, "Silakan ke penasihat hukum saya ya."

Pada saat yang sama, Rizky Rizgantara, kuasa hukum Ema, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

Rizky mengatakan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang juga berisi penetapan status tersangka kliennya pada 5 Maret 2024.

Rizky juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kapan kliennya akan dipanggil kembali ke KPK, tetapi dia menegaskan bahwa kliennya akan selalu membantu dalam proses hukum di KPK.

Dia menjelaskan, "Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kami mengikuti, menghormati proses hukum di KPK."

Selain itu, Rizky menyatakan bahwa kliennya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk berkonsentrasi pada kasus hukumnya.

Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Baca Juga: KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara selain hukuman pidana.

Dalam keputusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga: Waduh, Ema Sumarna Mengundurkan Diri dari Jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap melanggar oleh Yana dalam sidang vonis itu.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x