Jaksa Agung Imbau 4 Debitur Terduga Fraud Pendanaan LPEI Tindaklanjuti Kasus, Perusahaan Bidang Apa Saja?

- 19 Maret 2024, 15:33 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU /Dok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/


MATA BANDUNG - Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada 4 debitur terduga fraud pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk segera menindaklanjuti kasus. Sejumlah debitur pendanaan LPEI diingatkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk tidak melanjutkan sampai proses pidana karena telah disepakati dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar kasus tersebut tidak berlanjut sampai ke proses pidana di pengadilan.

Di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan dugaan fraud pendanaan LPEI, Burhanuddin menyatakan, “Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti ditindak secara pidana.”


Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan: PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS terindikasi melakukan fraud.

Baca Juga: Jaksa Agung: Ada Dugaan Tahap 2 Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum

Menurut penelitian yang dilakukan oleh kelompok penelitian yang terdiri dari LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Kementerian Keuangan melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa empat perusahaan terlibat dalam kecurangan, atau fraud, dengan nilai total sebesar Rp2,5 triliun.

Dia menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah pertama; langkah kedua direncanakan untuk melibatkan enam perusahaan yang diperiksa, yang diduga memiliki nilai penipuan hingga Rp3 triliun.Mereka

Burhanuddin menyatakan bahwa empat perusahaan yang disebutkan masih dalam proses pemeriksaan di BPKP RI saat ini.

Baca Juga: Kejagung: Dugaan Korupsi Debitur LPEI Tahap 1 Capai 2,5 Triliun, Tahap 2 Libatkan 6 Debitur, Nilainya Berapa?

“Saya hanya ingin mengimbau kepada beberapa PT ada enam perusahaan. Tolong segera ditindaklanjuti apa yang jadi kesepakatan antara BPKP, Jamdatun dan Inspektorat. Tolong ini dilaksanakan sebelum nanti ada penyerahan tahap dua itu sebesar Rp3 triliun,” katanya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x