MATA BANDUNG - Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada 4 debitur terduga fraud pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk segera menindaklanjuti kasus. Sejumlah debitur pendanaan LPEI diingatkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk tidak melanjutkan sampai proses pidana karena telah disepakati dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar kasus tersebut tidak berlanjut sampai ke proses pidana di pengadilan.
Di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan dugaan fraud pendanaan LPEI, Burhanuddin menyatakan, “Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti ditindak secara pidana.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan: PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS terindikasi melakukan fraud.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh kelompok penelitian yang terdiri dari LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Kementerian Keuangan melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa empat perusahaan terlibat dalam kecurangan, atau fraud, dengan nilai total sebesar Rp2,5 triliun.
Dia menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah pertama; langkah kedua direncanakan untuk melibatkan enam perusahaan yang diperiksa, yang diduga memiliki nilai penipuan hingga Rp3 triliun.Mereka
Burhanuddin menyatakan bahwa empat perusahaan yang disebutkan masih dalam proses pemeriksaan di BPKP RI saat ini.
“Saya hanya ingin mengimbau kepada beberapa PT ada enam perusahaan. Tolong segera ditindaklanjuti apa yang jadi kesepakatan antara BPKP, Jamdatun dan Inspektorat. Tolong ini dilaksanakan sebelum nanti ada penyerahan tahap dua itu sebesar Rp3 triliun,” katanya.