Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa informasi mengenai data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian, sesuai permintaan YAKIN, adalah informasi yang dikecualikan. Alasan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam keputusan tersebut, KPU juga menyampaikan konsekuensi risiko jika informasi yang diminta oleh Pemohon dibuka kepada publik, termasuk potensi penyebaran informasi yang salah, pertentangan dengan kebijakan KPU, dan kemungkinan pengungkapan informasi yang prematur.
Selanjutnya, MK KIP menjadwalkan pertemuan selanjutnya untuk mengevaluasi konsekuensi terkait infrastruktur IT KPU. Majelis Komisioner juga mengizinkan baik Pemohon maupun yang diminta untuk membawa saksi ahli dan bukti pendukung dalam pertemuan tersebut.***