KPU Tak Bisa Berikan Data Mentah Real Count yang Diminta YAKIN dalam Sidang yang Digelar KIP, Wah Kenapa Ya?

- 23 Maret 2024, 21:58 WIB
Suasana Sidang Sengketa Informasi Publik Antara YAKIN dan KPU Digelar oleh KIP, Tanpa Dihadiri KPU
Suasana Sidang Sengketa Informasi Publik Antara YAKIN dan KPU Digelar oleh KIP, Tanpa Dihadiri KPU /Dok. KIP/

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa informasi mengenai data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian, sesuai permintaan YAKIN, adalah informasi yang dikecualikan. Alasan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam keputusan tersebut, KPU juga menyampaikan konsekuensi risiko jika informasi yang diminta oleh Pemohon dibuka kepada publik, termasuk potensi penyebaran informasi yang salah, pertentangan dengan kebijakan KPU, dan kemungkinan pengungkapan informasi yang prematur.

Selanjutnya, MK KIP menjadwalkan pertemuan selanjutnya untuk mengevaluasi konsekuensi terkait infrastruktur IT KPU. Majelis Komisioner juga mengizinkan baik Pemohon maupun yang diminta untuk membawa saksi ahli dan bukti pendukung dalam pertemuan tersebut.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Komisiinformasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x