Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Bersalah atas Penggelembungan Suara dalam Pemilu, Hanya Diberi Sanksi Teguran

- 27 Maret 2024, 11:14 WIB
Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Bersalah atas Penggelembungan Suara dalam Pemilu, Hanya Diberi Sanksi Teguran
Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Bersalah atas Penggelembungan Suara dalam Pemilu, Hanya Diberi Sanksi Teguran /Dok. Antara/

MATA BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasim Asy'ari, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia atas pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan penambahan suara untuk Partai Golkar di Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Ketua Bawaslu sekaligus Majelis Sidang, Rahmat Bagja, mengatakan di ruang sidang Kantor Bawaslu RI di Jakarta, “memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional,” seperti dikutip dari ANTARA.

Salah satu sanksi yang diberikan oleh Ketua KPU adalah teguran agar Asyim Asy'ari tidak melakukan hal yang sama lagi.

Baca Juga: DESUS UGM: Kelemahan Sirekap Berpengaruh Terhadap Kepercayaan Publik ke KPU, CfDS: Isu Tak Direspon Baik KPU

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Karena KPU telah menetapkan hasil pemilihan 2024 pada 20 Maret 2024, anggota majelis sidang menyatakan bahwa perselisihan mengenai hasil perolehan suara harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KPU telah melanggar administrasi pemilu karena tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 91 ayat 3 PKPU nomor 5 tahun 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara serta penetapan hasil pemilihan umum 2024.

Menurut Saman, saksi dari Partai Demokrat sebelumnya, dia pertama kali mengetahui tentang dugaan penggelembungan suara melalui aplikasi Sirekap KPU. Dalam aplikasi tersebut, suara C-Hasil Partai Golkar awalnya lebih rendah, tetapi suara D-Hasil tiba-tiba meningkat.

Baca Juga: KPU Tak Bisa Berikan Data Mentah Real Count yang Diminta YAKIN dalam Sidang yang Digelar KIP, Wah Kenapa Ya?

Menurutnya, penggelembungan suara tersebut terjadi di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, dan Tulungagung.

Karena itu, Saman meminta Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perhitungan ulang C-Hasil untuk seluruh TPS di Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut. Tujuan dari perhitungan ulang ini adalah untuk mengembalikan suara partai Golkar dan menyesuaikannya dengan hasil pemilihan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x