Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Bersalah atas Penggelembungan Suara dalam Pemilu, Hanya Diberi Sanksi Teguran

- 27 Maret 2024, 11:14 WIB
Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Bersalah atas Penggelembungan Suara dalam Pemilu, Hanya Diberi Sanksi Teguran
Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Bersalah atas Penggelembungan Suara dalam Pemilu, Hanya Diberi Sanksi Teguran /Dok. Antara/

Dalam sidang lanjutan sebelumnya, Robi Maulana, perwakilan KPU RI, telah menyatakan dalam jawaban atas tuntutan pelapor bahwa bukti tuntutan pelapor kabur dan tidak jelas. Robi menyatakan, "Dalil laporan pelapor tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan terlapor yang terkualifikasi dalam pelanggaran administrasi pemilu dan menimbulkan kerugian bagi pelapor."**

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x