Dalam sidang lanjutan sebelumnya, Robi Maulana, perwakilan KPU RI, telah menyatakan dalam jawaban atas tuntutan pelapor bahwa bukti tuntutan pelapor kabur dan tidak jelas. Robi menyatakan, "Dalil laporan pelapor tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan terlapor yang terkualifikasi dalam pelanggaran administrasi pemilu dan menimbulkan kerugian bagi pelapor."**