Ketut menyatakan bahwa informasi terkait hasil verifikasi tersebut masih belum tersedia, dan akan diumumkan secara resmi setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh tim penyidik. Pihaknya juga menekankan bahwa penyidikan dan proses penelusuran aset akan terus dilakukan secara intensif.
Selain itu, langkah-langkah penyitaan juga telah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim, yang dikenal sebagai seorang manajer di Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura juga berhasil disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 6-8 Maret.
Sejumlah tersangka lainnya yang telah ditetapkan, termasuk beberapa tokoh terkemuka dalam industri tambang, juga sedang dalam proses pemeriksaan dan penelusuran aset oleh pihak kejaksaan. Dalam upaya mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum, proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini.***