MATA BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendorong warganya untuk tidak menggunakan kertas koran sebagai alas Shalat Id pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Imbauan ini dilakukan sebagai langkah ramah lingkungan, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor: 660/667/427.47/2024 Perihal Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5 Tahun 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Hertutik, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi dampak sampah yang dihasilkan.
"Dalam upaya untuk mengurangi dampak sampah, kami mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan lama dalam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Hertutik saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Selasa.
samoahBaca Juga: 3 Mahasiswa ITB Inisiator Penggunaan Maggot untuk Mengelola Sampah Organik di Dago, Kota Bandung, Keren Ya!
Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah dengan mengimbau masyarakat untuk meninggalkan tradisi menggunakan alas koran saat Shalat Id, karena tindakan ini akan berkontribusi terhadap peningkatan jumlah sampah. Sebagai gantinya, masyarakat didorong untuk membawa peralatan shalat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan berulang kali.
"Tidak hanya itu, menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat shalat juga menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi sampah," tuturnya.
Hertutik menekankan pentingnya langkah-langkah praktis dalam mendukung pengurangan sampah, termasuk menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat shalat. "Tidak hanya itu, menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat shalat juga menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi sampah," jelasnya.
Selain hanya memberikan imbauan, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mengatasi masalah sampah. Dalam surat edaran tersebut, terdapat arahan bagi panitia Shalat Id untuk membentuk petugas khusus yang bertugas menjaga kebersihan tempat ibadah.