Muhammadiyah Puji Langkah Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Perangi Praktik Haram di Indonesia

- 20 Juni 2024, 19:05 WIB
Wakil Ketua MUI Buya Anwar Abbas
Wakil Ketua MUI Buya Anwar Abbas /Dok/MUI

Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satgas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup. "Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo pada 12 Juni. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian online yang merugikan masyarakat.

Rehabilitasi bagi Korban Judi Online
Selain penindakan, salah satu fokus Satgas Judi Online adalah rehabilitasi bagi mereka yang terjerat dalam perjudian online. Anwar Abbas menyatakan bahwa rehabilitasi ini sangat penting untuk membantu korban judi online kembali ke jalan yang benar dan produktif. "Rehabilitasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa mereka yang telah terjerumus dalam perjudian online bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk pulih," jelasnya.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Mahasiswa dan Generasi Muda Bergerak Melawan Judi Online

Kerjasama antara Pemerintah dan Masyarakat

PP Muhammadiyah juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas perjudian online. "Kami berharap masyarakat juga dapat mendukung upaya pemerintah dengan melaporkan aktivitas perjudian online yang mereka temui," kata Anwar. Dengan kerjasama yang kuat, ia yakin bahwa masalah perjudian online bisa diatasi dengan lebih efektif.


Selain tindakan penindakan, pendidikan dan penyuluhan tentang bahaya perjudian online juga dianggap penting oleh PP Muhammadiyah. Anwar Abbas menyarankan agar program-program edukatif tentang bahaya judi online dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dan disosialisasikan secara luas. "Pendidikan adalah kunci untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam perjudian online," tegasnya.


Untuk memastikan efek jera, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan bandar judi online sangat diperlukan. "Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas perjudian online," kata Anwar. Ia juga mengapresiasi tindakan tegas yang telah diambil oleh aparat penegak hukum sejauh ini.

Baca Juga: Kemenkominfo Sebar SMS blast untuk Cegah Judi Online, Begini Reaksi Netizen

PP Muhammadiyah berharap bahwa dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi seperti Muhammadiyah, Indonesia bisa menjadi negara yang bebas dari perjudian online. "Kami optimis bahwa dengan kerjasama yang baik, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih baik dan bebas dari praktik perjudian online," ujar Anwar Abbas.

Langkah pemerintah dalam membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk PP Muhammadiyah. Dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan, diharapkan masalah perjudian online di Indonesia bisa diatasi dengan efektif. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Dengan pendidikan yang tepat, penegakan hukum yang tegas, dan rehabilitasi bagi korban, Indonesia bisa menjadi negara yang bebas dari perjudian online.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah