Menkominfo Ajak Mahasiswa dan Generasi Muda Bergerak Melawan Judi Online

- 19 Juni 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi: Judi online
Ilustrasi: Judi online /Antara/Yulius Satria Wijaya/

MATA BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak hanya menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya judi online di Indonesia, tetapi juga mengajak generasi muda, termasuk mahasiswa, untuk terlibat aktif dalam memerangi fenomena yang merusak ini. Menurutnya, judi online bukan sekadar masalah ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memecah belah hubungan di dalam keluarga.

Budi menegaskan bahwa di balik kemajuan teknologi dan digitalisasi yang membawa dampak positif, terdapat pula dampak negatif yang signifikan. Judi online dan pinjaman online ilegal menjadi contoh nyata dampak buruk dari peredaran teknologi digital ini.

"Dampaknya tidak hanya berhenti pada ekonomi, tetapi juga mencuatkan masalah sosial seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kriminalitas yang terkait dengan perjudian dan pinjaman online," ujar Budi dalam pernyataannya.

Baca Juga: Usulan Bansos untuk Pelaku Judi Online Ditolak Anggota DPR Fraksi PKS

Total nilai transaksi judi online di Indonesia setara dengan 5 kali lipat investasi pembangunan Tol Getaci, calon tol terpanjang di Indonesia.
Total nilai transaksi judi online di Indonesia setara dengan 5 kali lipat investasi pembangunan Tol Getaci, calon tol terpanjang di Indonesia.

Budi memandang pentingnya meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda sebagai salah satu strategi dalam mencegah meluasnya dampak negatif tersebut. Menurutnya, pendidikan dan kurikulum digital perlu terus diperkuat untuk memastikan generasi mendatang memiliki pemahaman yang mendalam tentang potensi risiko di dunia digital.

Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan regulasi baru yang diharapkan dapat melindungi anak-anak dan generasi muda dari ancaman di ruang digital. Regulasi ini diharapkan dapat segera diterapkan sebagai perpanjangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di dunia digital, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan akses ke konten yang positif dan mendidik," tambah Budi.

Menanggapi tantangan ini, Budi mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk bersama-sama mengambil bagian dalam mengatasi dan mencegah dampak buruk judi online serta fenomena negatif lainnya yang berkembang di era digital saat ini.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah