Silmy Karim Klaim Backup Data Imigrasi Tercepat di Antara Semua Kementerian di Indonesia

- 30 Juni 2024, 08:05 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt. /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan akan menyiapkan sistem backup data tercepat dibandingkan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers bertajuk "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Silmy Karim menyatakan bahwa sistem tersebut mampu melakukan backup data dalam waktu maksimal satu jam apabila terjadi serangan siber di masa depan. Pengalaman dari serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kamis (20/6) membuktikan kemampuan cepat Imigrasi dalam menangani krisis data. Imigrasi hanya membutuhkan dua hari untuk menyelamatkan data melalui backup di Pusdakim.

"Kalau kemarin kan 2 hari (backup data), itu yang saya bilang hikmah. Itu pun yang paling cepat di antara yang lain. Kita ibaratnya veteran perang siber, babak belur, tapi aman sehat," ujar Silmy. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi Imigrasi untuk meningkatkan sistem cadangan data mereka.

Baca Juga: Krisis Siber Nasional: Hacker yang Serang PDN Tuntut 8 Juta Dolar dari Pemerintah Indonesia

Logo Kemenkumham
Logo Kemenkumham

Tidak Bergantung pada PDN

Selama ini, Imigrasi tidak sepenuhnya bergantung pada PDN. Mereka telah menyiapkan proses pemulihan gangguan secara mandiri.

"Makanya arahan saya, di internal, kita siapkan sendiri (backup data). Jangan pernah menggantungkan nasib kita itu kalau belum pasti kita bisa survive," katanya.

Silmy menekankan pentingnya kemandirian dalam menjaga kepercayaan publik. "Karena yang kita harus pertaruhkan itu adalah kepercayaan publik. Kita tidak bisa menerangkan kepada publik atau menyalahkan institusi lain, enggak bisa. Publik itu harus dikasih layanan yang terbaik. Sudah, kuncinya itu," pungkas dia.

Keputusan Menkominfo tentang Pencadangan Data

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).

Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya. Namun, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya. Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Penyebab Gangguan Layanan: PDN Bermasalah

"Kebijakan itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.

Dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN. "Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1/7) akan saya tanda tangani," tambahnya.

Imigrasi menjadi contoh nyata bagaimana sebuah lembaga dapat mengelola pemulihan data dengan cepat dan efisien. Ketika terjadi serangan ransomware, Imigrasi berhasil melakukan pemulihan dalam waktu dua hari. Layanan publik yang sempat terganggu, seperti sistem Autogate di bandara, segera kembali normal berkat tindakan cepat dari Imigrasi.

Baca Juga: Pengetatan Produk Impor Masuk ke Indonesia, Dirjen PDN : Layanan Jastip sedang Dipelototin Pemerintah

Pentingnya Sistem Backup yang Efektif

Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya memiliki sistem backup yang efektif. Serangan ransomware Brain Cipher, yang merupakan varian baru dari ransomware Lockbit 3.0, menunjukkan bahwa ancaman siber semakin canggih dan memerlukan respons cepat serta tangguh. Dengan sistem backup yang cepat dan handal, Imigrasi dapat memastikan kelangsungan layanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan serangan siber di masa depan, Imigrasi dan instansi pemerintah lainnya perlu terus mengembangkan teknologi dan strategi keamanan. Kolaborasi dengan penyedia layanan teknologi dan adopsi praktik terbaik dari negara-negara maju dapat membantu memperkuat sistem keamanan siber di Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dapat memastikan bahwa data nasional tetap aman dan layanan publik tidak terganggu oleh serangan siber.

Pemulihan cepat yang dilakukan oleh Imigrasi setelah serangan ransomware menunjukkan pentingnya sistem backup yang efektif. Dengan komitmen untuk menyediakan layanan terbaik bagi publik dan tidak bergantung sepenuhnya pada PDN, Imigrasi berhasil menjaga kepercayaan masyarakat. Keputusan Menteri Kominfo tentang kewajiban pencadangan data adalah langkah penting menuju keamanan data nasional yang lebih baik.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah