Hati-Hati SK Izin Operasional Palsu Lima Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

- 1 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Mahasiswa
Ilustrasi Mahasiswa /pixabay/McElspeth

MATA BANDUNG - Pendidikan di Indonesia kembali menjadi sorotan, setidaknya ada lima surat keputusan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dicurigai palsu setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud menemukan data tersebut.

Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan pun langsung melaporkan hal tersebut untuk selanjutnya diproses pihak kepolisian. Wakapolda juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera melakukan gelar perkara supaya tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional itu bisa ditentukan

Terdapat sekitar 3.021 PTS di bawah Kemendikbud saat ini. Jumlah itu tidak mencakup PTS yang berafiliasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Agama. Dari jumlah 3.021 PTS itu, ada 19 PTS yang jumlah mahasiswanya di atas 20.000 orang. Jumlah mahasiswa yang di atas 20 ribu di 19 PTS itu, kata Paristiyanti, dipastikan kualitasnya sangat baik.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Himbau Masyarakat Patuh Agar Tidak Terjadi Ledakan Kasus COVID-19 Seperti India

Namun demikian, dalam catatan Kemendikbud saat ini ada ratusan PTS yang justru tidak memiliki mahasiswa sama sekali

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, 5 SK izin operasional PTS yang dicurigai palsu itu dilaporkan ke pihaknya pada 30 Januari 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 SK tersebut, dipastikan Kemendikbud tidak pernah menerbitkannya.

Mengenai hal ini, Paristiyanti mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembinaan terhadap PTS yang tak bermahasiswa. Bila pembinaan dirasakan tidak efektif, PTS tersebut diperintahkan untuk tidak menerima mahasiswa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berihadiah Domba, Egi Hidupnya Harus Terarah

“Kami lalu melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini. Dan pada 17 Februari 2021, Kemendikbud secara resmi melaporkan temuan 5 SK itu kepada Polda Metro Jaya,” katanya, Kamis, 29 April 2021.

Adapun perincian 5 SK izin operasional bodong itu adalah (1) SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, (2) SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana yang dimaksud pada angka (1), (3) SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten, (4) SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka (3), dan (5) SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Paristiyanti mengatakan, kelima SK yang disebutkan itu semuanya adalah untuk 3 PTS yang saling berafilisasi satu sama lainnya.

Baca Juga: Leicester Gagal Meraih Poin Penuh Setelah Bermain Imbang Melawan Sepuluh Pemain Southampton

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengungkapkan, SK izin operasional palsu itu merujuk kepada Universitas Painan. Kampus itu dikatakannya berlokasi di Tangerang.

“Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang, ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri. Kami harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Paristiyanti mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau prodi baru agar patuh dan taat terhadap perundang-undangan. “Marilah mengurus izin tidak usah pakai pihak ketiga, tidak usah pakai calo,” katanya.***

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x