Cek NIK Disdukcapil untuk PPDB 2021 Kota Bandung Dengan Cara Ini

- 16 Juni 2021, 15:30 WIB
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra /Dok Humas Kota Bandung/

MATA BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua Tahun ajaran 2021/2022 segera dibuka.

Para orang tua calon peserta didik diimbau untuk melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu melalui situs disdukcapil.bandung.go.id untuk pendaftaran PPDB.

Untuk memudahkan orang tua dan wali kelas, pihaknya telah menyiapkan video tutorial  terkait PPDB pada Youtube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Bertambah Ketersediaan Tempat Rumah Sakit Hasan Sadikin Lampu Kuning

"Orang tua, wali calon peserta didik dipersilahkan untuk mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan. Hal ini perlu agar saat penginputan data pendaftran PPDB dapat berjalan dengan lancar," kata Cucu.

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka laman Disdukcapil Kota Bandung di website disdukcapil.bandung.go.id. Kemudian orang tua dipersilahkan membuka beranda yang terletak di atas kiri pada laman utama. Setelah itu mengklik media informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK.

Orang tua calon peserta didik kemudian diminta untuk mengisi kolom NIK dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya.

Baca Juga: Jadwal Euro 2020 Hari Ini Rabu 16 Juni 2021 : Pertahanan Kokoh Italia Hingga Kebangkitan Turki

Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu “NIK terdaftar di dalam database Kota Bandung”.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x