MATA BANDUNG - Penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) tidak hanya diterapkan pada sembako saja, tetapi juga pada jasa pendidikan.
Mendengar kabar tersebut Haedar Nashir Ketua Umum PP Muhammadiyah dengan tegas menolak rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) Pendidikan.
Menurutnya rencana PPN Pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, Pancasila, dan berpotensi berpaham liberal.
Pada laman milik organisasi Muhammadiyah, Haedar menyerukan agar elite politik dan anggota-anggota DPR bersatu. Lupakan polarisasi dan kepentingan politik, sehingga dapat bersatu dan bersama-sama menolak draf PPN Pendidikan.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat, PPN Malah Dinaikkan 12%?!!
Haedar Nasir juga dengan tegas menyatakan, PPN Pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan.
"Jika kebijakan PPN itu dipaksakan untuk diterapkan, maka yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi. Sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan," tulis Haedar Nasir, Jumat 11 Juni 2021.
Dia mengingatkan, saat ini beban pendidikan di Indonesia sangat tinggi. Apalagi di era pandemi Covid-19.
"Di daerah-daerah 3T bahkan pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan, yang belum terdapat pemerataan oleh pemerintah," lanjut Haedar.