Tingkat Pendidikan Indonesia Paling Rendah Di Asean, Haedar Nashir : PPN Pendidikan Tidak Sesuai Dengan UUD

- 12 Juni 2021, 15:05 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengumumkan donasi Palestina yang terkumpul di Lazismu mencapai Rp 32 Miliar
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengumumkan donasi Palestina yang terkumpul di Lazismu mencapai Rp 32 Miliar /Muhammadiyah /Muhammadiyah

Baca Juga: Penerapan PPN sembako, Marwan : Itu Bentuk Penghianat Kepada Rakyat

Diingatkan pula, saat ini pendidikan Indonesia cukup berat menghadapi tantangan persaingan dengan negara-negara lain. Di tingkat di ASEAN saja, pendidikan Indonesia berada di tingkat bawah.

Penerapan PPN, diyakini bakal menambah berat beban pendidikan di tanah air. Selain itu secara ideologis menganut paham liberalisme absolut. Sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan.

"Apakah Indonesia akan semakin dibawa pada liberalisme ekonomi yang mencerabut Pancasila dan nilai-nilai kebersamaan yang hidup di Indonesia?" tulis Haedar Nasir lagi.

"Para anggota DPR dan elite partai politik agar menunjukkan komitmen kebangsaan yang tinggi dengan bersatu menolak draf PPN di bidang pendidikan tersebut sebagai wujud komitmen pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, persatuan, dan masa depan pendidikan Indonesia. Lupakan polarisasi politik dan kepentingan politik lainnya demi menyelamatkan pendidikan Indonesia yang saat ini sarat beban, sekaligus menyelamatkan Indonesia dari ideologi liberalisme dan kapitalisme yang mendistorsi konstitusi, Pancasila, dan nilai luhur keindonesiaan," kata Haedar Nasir di bagian akhir tulisannya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Akan Diterapkan, Berikut Daftar Jasa Dan Sembako

Untuk diketahui, pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada komoditas sembako hingga pendidikan.

Rencana penerapan PPN itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x