PPDB DKI Jakarta Terapkan Program Sekolah Gratis 3 Tahun Bagi CPDB Yang Akan Mendaftar

- 19 Juni 2021, 12:05 WIB
PPDB bersama DKI Jakata terapkan Program sekolah Gratis 3 tahun untuk CPDB DKI
PPDB bersama DKI Jakata terapkan Program sekolah Gratis 3 tahun untuk CPDB DKI /Instagram/@disdikdki

MATA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan program sekolah gratis selama 3 tahun penuh lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama online.

Program sekolah gratis 3 tahun pada PPDB Online DKI Jakarta akan melibatkan sekolah - sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar PPDB online DKI Jakarta pada tanggal 21-22 Juni 08.00 - 00.00 WIB dan 23 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB.

Dalam meningkatkan daya tampung CPDB DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama beberapa sekolah swasta memberikan program sekolah gratis selama 3 tahun.

Dinas pendidikan DKI Jakarta menginfokan lewat media sosial Instagram @disdikdki jumlah CPDB yang akan mendaftar SMA negeri di Jakarta diperkirakan 142.041 calon siswa. Sabtu, 19 Juni 2021.

SMA Negri Jakarta memiliki kuota sebesar
29.595, atau memenuhi sekitar 34.19 persen dari total kebutuhan pendaftar.

CPDB yang diterima di sekolah swasta lewat PPDB Online Bersama akan digratiskan dari uang pangkal dan sekolah.

Berikut syarat dan ketentuan CPDB untuk bisa mengikuti PPDB Bersama DKI Jakarta 2021 yang dirangkum dari akun Instagram @disdikdki.

Baca Juga: PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Akan Ditutup Hari Ini, CPDB Segera Daftarkan Dirimu Sebelum Tutup

Syarat CPDB PPDB Bersama

- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.

- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif.

- CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun, dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

Baca Juga: Kamu Harus Tau 7 Cara Biar Daging Kambing Tidak Berbau dan Mudah Diolah Saat Hari Raya Idul Adha

Ketentuan CPBD PPDB Bersama

- Penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif

- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jam Operasional Toko Dibatasi, PSI: Memang Virus Hanya Sampai Jam 7 Malam?

Jalur PPDB Bersama

CPDB atau calon siswa yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 akan ditempatkan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

PPDB Bersama menggunakan Jalur Afirmasi. Berikut ketentuannya seperti dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 541 tahun 2021 tentang PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022:

- Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah

- Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah

- Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan daya tampung sekolah

Jumlah sekolah per wilayah dalam PPDB Bersama 2021:

- Jakarta Selatan: 13 sekolah

- Jakarta Timur: 27 sekolah

- Jakarta Utara: 10 sekolah

- Jakarta Barat: 26 sekolah

- Jakarta Pusat: 13 sekolah

Demikian informasi tentang PPDB Bersama DKI Jakarta semoga bermanfaaat.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x