Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal Harus dipenuhi Bagi Setiap Muslim yang Akan Menunaikannya

- 29 April 2022, 07:34 WIB
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah /MUI/Anam

MATA BANDUNG - Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Alloh SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Terdapat pula perintah untuk membayar zakat, salah satunya ada di dalam (Q.S. Al-Baqoroh/2 : 110)

وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّکٰوةَ  ‌ؕ وَمَا تُقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ تَجِدُوۡهُ عِنۡدَ اللّٰهِ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Q.S Al-Baqarah : 110)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Ini Sejumlah Wilayah Yang Berpoensi Hujan Disertai Angin dan Petir

Baca Juga: Pemkot Bandung Beri Izin Sholat Idulfitri Berjamaah

Pada dasarnya zakat terbagi menjadi dua yaitu : Zakat Maal (Harta) dan Zakat Fitrah (Jiwa). Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Apabila kita mau menggantinya dengan uang, kita harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Apabila seseorang muslim merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) dan haulnya (masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/ tahun Hijriyah) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta. Orang yang mengeluarkan atau membayarkan zakat disebut Muzzaki.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x