Kajian Islam AKRONIM, TALQIN TEH KUDU TELEKKIN

- 20 November 2022, 07:10 WIB
Ustad Dadan Prof AKRONIM
Ustad Dadan Prof AKRONIM /dok Pribadi/

Baca Juga: Paman di Berau Tega Memperkosa Keponakan saat Tidur, Padahal Ada Istri Pelaku di Sampingnya

Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menghukuminya makruh.

Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan kesunnahan mentalqin mayit merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh hadits riwayat Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ

“Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata :

“Wahai Fulan putra si Fulanah’. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya.
(HR Thabrani).

Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut, bahwa sekalipun hadits itu dhaif tetapi dapat dijadikan sebagai dalil penguat. Apalagi, para ulama ahli hadits dan ulama lain sepakat menerima hadits-hadits terkait amal utama, berita gembira, dan peringatan
(Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 304).

( Dikutip dari berbagai sumber )

Baca Juga: Biadab! Ancam Sebar Video Korban, Paman Setubuhi Ponakan Selama 2 Tahun

Namun diantara perbedaan pendapat ulama diatas tentang masalah TALQIN, ada satu hal yang harus bahkan bisa jadi wajib dan saya rasa semua madzhab akan sepakat dengan sebuah ungkapan dari sesepuh Orang Sunda bahwa TALQIN TEH KUDU TELEKKIN, yaitu TALQIN itu harus diTELEK-telek sing nepi ka yaKIN atau TALQIN harus diperhatikan dengan benar hingga membuat kita semua sampai kepada titik keyakinan bahwa apa yang kita perhatikan yaitu orang yang mengalami Sakaaratul Mauut, atau yang sudah menjadi jenazah bahkan yang sudah dikuburkan.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x