Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim

- 17 Oktober 2023, 15:20 WIB
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru. Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru. Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim /UNM/CHANELSULSEL


Undang-undang ini berisi mengenai perlindungan terhadap guru. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

3. PP No. 74 tahun 2008 yang diantaranya:


1) Pasal 39 ayat 1.
Pasal ini berisi mengenai hak kekebasan guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.


2) Pasal 39 ayat 2

Pasal ini menyebutkan bahwa sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.


3) Pasal 40
Pasal ini berisi mengenai guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi, profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.


4) Pasal 41
Pasal ini menjelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"

4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Pasal ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Permendikbud ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antarpeserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua serta masyarakat, baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Peraturan Penjamin Hak Guru dan Dosen Belum Tersosialisasikan dengan Baik

Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya sendiri.
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya sendiri.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah