Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim

- 17 Oktober 2023, 15:20 WIB
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru. Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru. Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim /UNM/CHANELSULSEL

 

MATA BANDUNG - Profesi guru sekarang menjadi profesi yang dipertimbangkan. Bila dulu, profesi ini menjadi pilihan terakhir dalam karier sekarang menjadi guru adalah pilihan utama. Namun akhir-akhir ini tujuan mulia seorang guru untuk mendidik dan mencerdaskan bangsa harus berbenturan dengan perilaku anak yang keras dan cenderung brutal.

Bahkan tidak jarang yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga apa yang diperbuat siswa adalah sah di mata hukum, bahkan tidak jarang pula orang tua membela sikap dan perbuatan anaknya terhadap guru.

Miris memang, guru yang seyogyanya menjadi profesi yang dihargai dan diberi apresiasi malah menjadi sasaran kekerasan siswanya sendiri. Beberapa kasus kekerasan terhadap guru pun muncul di media sosial.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Asas Luber Jurdil? Berikut Pengertiannya

Berikut kasus kekerasan yang terjadi di tahun 2023 diantaranya adalah pemukulaan terhadap guru di Bengkulu pada bulan Agustus 2023 yang dilakukan oleh orang tua siswa dengan alasan dia tidak menerima anaknya dihukum.

Lalu masih di bulan yang sama terjadi intimidasi dari anggota komite salah satu sekolah negeri di Bandung terhadap salah seorang aktivis guru Bahkan bullying terhadap guru pun terjadi di Maluku pada bulan September 2023.

Bullying ini dipicu adanya kebijakan aturan yang dikeluarkan oleh guru tersebut yang membuat para siswa tidak puas, masih di bulan yang sama tindak kekerasan terjadi pada guru dikarenakan siswa tidak puas dengan nilai yang didapatkan, bahkan di Bulan Oktober 2023 seorang guru agama di NTB terancam pidana hanya karena menghukum siswa yang tidak mau solat jumat.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK : Menolak Permohonan PSI

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x