Adanya peraturan yang tertuang dalam undang-undang di atas menjelaskan secara gamblang bahwa guru mendapatkan perlindungan secara hukum.
Namun sayangnya, undang-undang tersebut belum tersosialisasi dengan baik sehingga masih banyak guru yang belum mengetahui regulasi tersebut.
Sementara itu menurut Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Bapak Budi Hermawan, S.Pd.,M.Phil, SNE memaparkan mengenai banyaknya kekerasan di sekolah bahwa pihaknya mengharapkan adanya koordinasi dan kerja sama antara sekolah dan orang tua begitu pula dengan persoalan peraturan sekolah sehingga akan timbul kesadaran positif.
"Tentu saja diharapkan ini menjadi momen sosialisasi mengenai perlindungan terhadap guru," katanya saat diwawancarai MATA BANDUNG melalui pesan singkat 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Islamophobia Makan Korban, Anak Amerika Keturunan Palestina Usia 6 Tahun Tewas
Beliau juga mengharapkan mengenai sikap dan perilaku guru dan orang tua dapat menjadi suritauladan. Karena sikap dan perilaku guru dan orang tua adalah contoh yang akan dicermati dan ikuti oleh siswa. Diharapkan perilaku positif tersebut akan tumbuh dan dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik kekerasan terhadap siswa dan guru.
Diharapkan dengan disosialisasikannya peraturan mengenai profesi guru kembali mempunyai ruh dan jiwa yang dihargai di mata masyarakat. Karena sejatinya guru adalah tonggak dari penyebaran ilmu yang menjadikan generasi bangsa menjadi cerdas dan beradab.***