Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim

- 17 Oktober 2023, 15:20 WIB
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru. Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim
Kepala Humas Institusi UNM Paparkan Point Penting Perda Kota Makassar Perlindungan Guru. Marak Kekerasan Terhadap Guru, Sosialisasi Peraturan Perlindungan Profesi Pengajar Masih Minim /UNM/CHANELSULSEL

 

MATA BANDUNG - Profesi guru sekarang menjadi profesi yang dipertimbangkan. Bila dulu, profesi ini menjadi pilihan terakhir dalam karier sekarang menjadi guru adalah pilihan utama. Namun akhir-akhir ini tujuan mulia seorang guru untuk mendidik dan mencerdaskan bangsa harus berbenturan dengan perilaku anak yang keras dan cenderung brutal.

Bahkan tidak jarang yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga apa yang diperbuat siswa adalah sah di mata hukum, bahkan tidak jarang pula orang tua membela sikap dan perbuatan anaknya terhadap guru.

Miris memang, guru yang seyogyanya menjadi profesi yang dihargai dan diberi apresiasi malah menjadi sasaran kekerasan siswanya sendiri. Beberapa kasus kekerasan terhadap guru pun muncul di media sosial.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Asas Luber Jurdil? Berikut Pengertiannya

Berikut kasus kekerasan yang terjadi di tahun 2023 diantaranya adalah pemukulaan terhadap guru di Bengkulu pada bulan Agustus 2023 yang dilakukan oleh orang tua siswa dengan alasan dia tidak menerima anaknya dihukum.

Lalu masih di bulan yang sama terjadi intimidasi dari anggota komite salah satu sekolah negeri di Bandung terhadap salah seorang aktivis guru Bahkan bullying terhadap guru pun terjadi di Maluku pada bulan September 2023.

Bullying ini dipicu adanya kebijakan aturan yang dikeluarkan oleh guru tersebut yang membuat para siswa tidak puas, masih di bulan yang sama tindak kekerasan terjadi pada guru dikarenakan siswa tidak puas dengan nilai yang didapatkan, bahkan di Bulan Oktober 2023 seorang guru agama di NTB terancam pidana hanya karena menghukum siswa yang tidak mau solat jumat.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK : Menolak Permohonan PSI

Peraturan Penjamin Hak Guru

Pengurus PGRI Provinsi Jambi saat audiensi dengan Kapolda Jambi bahas PKS Perlindungan Guru.
Pengurus PGRI Provinsi Jambi saat audiensi dengan Kapolda Jambi bahas PKS Perlindungan Guru.


Dengan adanya kasus-kasus kekerasan pada guru apakah ada peraturan yang mengatur dan menjamin keselamatan guru dalam menjalankan tugasnya? Berikut peraturan yang ada dalam penjaminan hak guru.


1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)


Pasal 40 ayat (2) tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh:

a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan

e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.


2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


Undang-undang ini berisi mengenai perlindungan terhadap guru. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

3. PP No. 74 tahun 2008 yang diantaranya:


1) Pasal 39 ayat 1.
Pasal ini berisi mengenai hak kekebasan guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.


2) Pasal 39 ayat 2

Pasal ini menyebutkan bahwa sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.


3) Pasal 40
Pasal ini berisi mengenai guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi, profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.


4) Pasal 41
Pasal ini menjelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"

4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Pasal ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Permendikbud ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antarpeserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua serta masyarakat, baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Peraturan Penjamin Hak Guru dan Dosen Belum Tersosialisasikan dengan Baik

Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya sendiri.
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya sendiri.


Adanya peraturan yang tertuang dalam undang-undang di atas menjelaskan secara gamblang bahwa guru mendapatkan perlindungan secara hukum.

Namun sayangnya, undang-undang tersebut belum tersosialisasi dengan baik sehingga masih banyak guru yang belum mengetahui regulasi tersebut.

Sementara itu menurut Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Bapak Budi Hermawan, S.Pd.,M.Phil, SNE memaparkan mengenai banyaknya kekerasan di sekolah bahwa pihaknya mengharapkan adanya koordinasi dan kerja sama antara sekolah dan orang tua begitu pula dengan persoalan peraturan sekolah sehingga akan timbul kesadaran positif.

"Tentu saja diharapkan ini menjadi momen sosialisasi mengenai perlindungan terhadap guru," katanya saat diwawancarai MATA BANDUNG melalui pesan singkat 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Islamophobia Makan Korban, Anak Amerika Keturunan Palestina Usia 6 Tahun Tewas


Beliau juga mengharapkan mengenai sikap dan perilaku guru dan orang tua dapat menjadi suritauladan. Karena sikap dan perilaku guru dan orang tua adalah contoh yang akan dicermati dan ikuti oleh siswa. Diharapkan perilaku positif tersebut akan tumbuh dan dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik kekerasan terhadap siswa dan guru.

 
Diharapkan dengan disosialisasikannya peraturan mengenai profesi guru kembali mempunyai ruh dan jiwa yang dihargai di mata masyarakat. Karena sejatinya guru adalah tonggak dari penyebaran ilmu yang menjadikan generasi bangsa menjadi cerdas dan beradab.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah