UII Menyusul UGM Sampaikan Pernyataan Sikap, Rektor: Politik Nasional Kian Tunjukan Penyalahgunaan Kekuasaan

- 2 Februari 2024, 12:24 WIB
Civitas UII sampaikan pernyataan sikap terhadap pemerintahan Jokowi yang dianggap melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Kamis, 1 Februari 2024. /Tangkapan layar YouTube Universitas Islam Indonesia
Civitas UII sampaikan pernyataan sikap terhadap pemerintahan Jokowi yang dianggap melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Kamis, 1 Februari 2024. /Tangkapan layar YouTube Universitas Islam Indonesia /Dok. tangkapan layar YouTube Universitas Islam Indonesia /

"Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi. Situasi di atas menjadi bukti, Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi," ujar Rektor UII.

Baca Juga: Soal Batas Usia Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Putusan MK Mestinya Merupakan Open Legal Policy

Adapun pernyataan sikap sivitas akademika yang dituliskan di situs resmi UII bertajuk Inndonesia Darurat Kenegarawanan terangkum dalam 6 point di bawah ini;

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga melalui keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Presiden harus bersikap netral, adil, dan menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok.
  2. Menuntut Presiden Joko Widodo beserta semua aparatur pemerintahan untuk berhenti menyalahgunakan kekuasaan dengan tidak mengerahkan dan tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis, termasuk salah satunya dengan tidak melakukan politisasi dan personalisasi bantuan sosial.
  3. Menyeru Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah agar aktif melakukan fungsi pengawasan, memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor konstitusi dan hukum, serta tidak membajak demokrasi yang mengabaikan kepentingan dan masa depan bangsa.
  4. Mendorong calon presiden, calon wakil presiden, para menteri dan kepala daerah yang menjadi tim sukses, serta tim kampanye salah satu pasangan calon, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, guna menghindari konflik kepentingan yang berpotensi merugikan bangsa dan negara.
  5. Mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat memastikan pemilihan umum berjalan secara jujur, adil, dan aman demi terwujudnya pemerintahan yang mendapatkan legitimasi kuat berbasis penghormatan suara rakyat.
  6. Meminta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama merawat cita-cita kemerdekaan dengan memperjuangkan terwujudnya iklim demokrasi yang sehat.

Demikian pernyataan sikap ini disusun sebagai wujud tanggung jawab moral anak bangsa.

Yogyakarta, 1 Februari 2024/20 Rajab 1445

Atas nama seluruh civitas academica UII,

Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.
Rektor.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: UII.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x