UII Menyusul UGM Sampaikan Pernyataan Sikap, Rektor: Politik Nasional Kian Tunjukan Penyalahgunaan Kekuasaan

- 2 Februari 2024, 12:24 WIB
Civitas UII sampaikan pernyataan sikap terhadap pemerintahan Jokowi yang dianggap melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Kamis, 1 Februari 2024. /Tangkapan layar YouTube Universitas Islam Indonesia
Civitas UII sampaikan pernyataan sikap terhadap pemerintahan Jokowi yang dianggap melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Kamis, 1 Februari 2024. /Tangkapan layar YouTube Universitas Islam Indonesia /Dok. tangkapan layar YouTube Universitas Islam Indonesia /


MATA BANDUNG - Menyusul Universitas Gadjah Mada yang pada 31 Januari 2024 memberikan pernyataan sikap melalui Petisi Bulaksumur, kini Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan sikapnya sesuai dengan langkah yang diambil UGM. UII mendesak Presiden Jokowi dengan menyatakan bahwa Indonesia darurat Kenegarawanan. Pernyataan sikap tersebut langsung dipimpin oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D,  pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Seluruh dosen dan mahasiswa UII Yogyakarta diundang untuk menghadiri pernyataan sikap yang akan dibacakan di Auditorium Prof. K.H Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII pada pukul 13.00 WIB. Sivitas akademika membuat pernyataan sikap ini setelah melihat perkembangan situasi politik Indonesia saat ini, yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Sebuah universitas dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kewarganegaraan dan mendukung nilai-nilai demokrasi.

Dalam pernyataannya, UII menyebutkan dalam pernyataan sikapnya kepada media dan publik didasarkan oleh situasi yang mengkhawatirkan, tepat dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.

Baca Juga: Akademisi UGM Sampaikan Petisi Bulaksumur kepada Jokowi, Ingatkan Soal Penyimpangan Moral Demokrasi Kerakyatan

"Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran," ucap Rektor UII.

"Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023," terang Fathul.

Seperti yang diberitakan media-media, putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023dinilai dalam proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka yang juga tidak lain adalah cawapres nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo SUbianto diberhentikan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Dukung Capres, Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Itu Tidak Berlaku, Cek Penjelasannya

Sivitas akademika UII menilai, gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak. Disebutkan dalam pernyataan sikap  UII, perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. 

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: UII.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x