Mendikbudristek Nadiem Sebut Kenaikan UKT Berlaku Tidak untuk Semua Mahasiswa, Lalu untuk Siapa?

- 22 Mei 2024, 17:00 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024. /DPR RI/TV Parlemen/

MATA BANDUNG - Di tengah gemuruh demonstrasi mahasiswa yang menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan komitmennya untuk menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.

"Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," tegas Nadiem, merespons keresahan publik terhadap kenaikan UKT yang signifikan dan mengakibatkan aksi protes mahasiswa di berbagai daerah.

Nadiem menekankan pentingnya rasionalitas dalam penentuan kenaikan UKT, terutama bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Menurutnya, kenaikan biaya harus masuk akal dan tidak memberatkan, meskipun diterapkan pada kelompok ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Mengadakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa

Ia mengaku menerima banyak laporan mengenai kenaikan UKT yang cukup fantastis pada beberapa perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya pada UKT di atas golongan kedua.

"Saya mendengar banyak desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis terhadap UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN," ungkap Nadiem.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Nadiem berjanji akan segera melakukan evaluasi, pengecekan, dan assessment terhadap kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar," ujarnya.

Baca Juga: Pernyataan Forum Pimred PRMN: Kawal PPDB, Hadirkan Pendidikan Tanpa Kecurangan dan Diskriminasi

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan bahwa terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN. Kebijakan ini bertujuan memberikan fasilitas yang lebih baik kepada mahasiswa dari keluarga mampu. Namun, permasalahan muncul ketika kampus-kampus tersebut menerapkan kenaikan UKT yang sangat besar, terutama dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya, dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Kenaikan ini menjadi sumber polemik bagi para mahasiswa.

Nadiem juga menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi. Selain itu, kebijakan ini tidak akan diterapkan kepada mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi terbatas, yang akan tetap berada di golongan UKT satu dan dua dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah," jelas Nadiem.

Dengan komitmen ini, diharapkan kebijakan yang lebih adil dan rasional dapat diterapkan, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang merasa terbebani oleh kenaikan biaya pendidikan yang tidak wajar. Keputusan ini juga diharapkan dapat meredakan ketegangan dan protes yang saat ini berlangsung di berbagai kampus di Indonesia.***

 

 

 

 

 

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah