MATA BANDUNG - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Hal tersebut diputuskan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengumumkan keputusan ini setelah melalui dialog intensif dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Isu kenaikan UKT ini memang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir, menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar Nadiem setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mendikbudristek Jelaskan UKT Hanya untuk Penerima Baru, Benarkah, Mengapa?
Keputusan ini berarti bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT untuk tahun ini. Nadiem menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi setiap permintaan dari perguruan tinggi mengenai peningkatan UKT untuk tahun depan dengan sangat cermat.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan berharga sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
Baca Juga: Kemendikbudristek Didesak DPR RI, UKT Tak Boleh Lampaui Kemampuan Ekonomi Mahasiswa