Mendikbudristek Jelaskan UKT Hanya untuk Penerima Baru, Benarkah, Mengapa?

- 24 Mei 2024, 16:05 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Dalam forum Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan secara gamblang mengenai peraturan baru terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia menegaskan bahwa kenaikan UKT yang berlaku adalah untuk mahasiswa baru, bukan bagi mereka yang sudah berada dalam proses perkuliahan di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” tegas Nadiem Makarim dalam penuturannya di Jakarta.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mengatasi kesalahpahaman di masyarakat. Nadiem menyoroti bahwa banyak yang salah menginterpretasikan bahwa kenaikan UKT juga akan berdampak pada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, padahal hal tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Sebut Kenaikan UKT Berlaku Tidak untuk Semua Mahasiswa, Lalu untuk Siapa?

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024.

Namun demikian, Nadiem menjamin bahwa kenaikan UKT tidak akan memberatkan mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa dari kelompok ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua, dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp500 ribu untuk kelompok satu dan Rp1 juta untuk kelompok dua.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi diberi wewenang untuk menetapkan besaran UKT bagi kelompok tiga dan seterusnya sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Namun, ia memperingatkan agar PTN tidak menetapkan UKT dengan nominal yang tidak rasional atau terlalu tinggi.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” imbuhnya.

Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Nadiem, diharapkan adanya kejelasan bagi mahasiswa mengenai kenaikan UKT serta perlindungan bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah