“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambahnya.
Kenaikan UKT telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir, dengan beberapa kampus dilaporkan memberikan lompatan biaya yang signifikan. Misalnya, kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima hingga sepuluh persen. Hal ini menimbulkan polemik dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kejelasan kepada mahasiswa serta orang tua tentang biaya pendidikan tinggi di masa mendatang. Sementara itu, pemerintah dan institusi pendidikan akan terus berdiskusi untuk menemukan solusi yang adil dan wajar bagi semua pihak.***