Kenaikan UKT Dibatalkan, Apa Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim?

- 28 Mei 2024, 19:05 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Yashinta Difa) /Dok. (ANTARA/Yashinta Difa)/

MATA BANDUNG - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Hal tersebut diputuskan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengumumkan keputusan ini setelah melalui dialog intensif dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Isu kenaikan UKT ini memang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir, menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar Nadiem setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Mendikbudristek Jelaskan UKT Hanya untuk Penerima Baru, Benarkah, Mengapa?

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Hari Ini 28 Mei 2024, Disuruh Presiden, Beneran Fix Batal atau Diganti?
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Hari Ini 28 Mei 2024, Disuruh Presiden, Beneran Fix Batal atau Diganti? menpan.go.id

Keputusan ini berarti bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT untuk tahun ini. Nadiem menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi setiap permintaan dari perguruan tinggi mengenai peningkatan UKT untuk tahun depan dengan sangat cermat.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan berharga sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca Juga: Kemendikbudristek Didesak DPR RI, UKT Tak Boleh Lampaui Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambahnya.

Kenaikan UKT telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir, dengan beberapa kampus dilaporkan memberikan lompatan biaya yang signifikan. Misalnya, kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima hingga sepuluh persen. Hal ini menimbulkan polemik dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kejelasan kepada mahasiswa serta orang tua tentang biaya pendidikan tinggi di masa mendatang. Sementara itu, pemerintah dan institusi pendidikan akan terus berdiskusi untuk menemukan solusi yang adil dan wajar bagi semua pihak.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah