Berat! Komdis PSSI Jatuhkan Tiga Sanksi kepada Persib, Cek Detailnya

- 26 Juni 2022, 21:30 WIB
Logo Persib Bandung. Komdis PSSI Resmi Jatuhkan Tiga Sanksi kepada Persib
Logo Persib Bandung. Komdis PSSI Resmi Jatuhkan Tiga Sanksi kepada Persib /

MATA BANDUNG - Persib Bandung akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebagai buntut dari meinggalnya dua Bobotoh pada laga Persib melawan Persebaya pada 17 Juni 2022 lalu.

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persib yang tertuang dalam surat yang diterbitkan Komdis PSSI dengan nomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022.

Dalam surat itu Komdis PSSI melihat kegagalan panitia pelaksana (Panpel) dalam memenuhi tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam pertandingan, yang menyebabkan Persib dilarang bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Akibat kelalaian Panpel lokal Persib Bandung itu, Komdis juga melarang Persib menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan Pop Up Iklan di Ponsel Android

Selain itu, panpel juga dikenakan sanksi denda senilai Rp. 50 juta. Jika ada pengulangan terkait pelanggaran ini, maka Komdis akan menjatuhkan kembali hukuman yang lebih berat.

Sementara itu, ada juga dua sanksi lainnya yang diberikan Komdis PSSI kepada Persib yang tertuang dalam surat bernomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku suporter.

Sanksi ini berkaitan dengan adanya ulah suporter yang menyorotkan laser ke kiper Persebaya.

Persib dikenakan denda sebesar Rp. 5 juta, merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait, maka berakibat pada hukuman lebih berat.

Baca Juga: Persib Umumkan Putus Kontrak Pemain Ini, Pernah Bawa Juara dan Jadi Sejarah

Selain itu, terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku suporter, Persib didenda Rp. 40 juta karena adanya penyalaan flare oleh suporter dan penyalaan smoke bomb di tribun Utara dan Barat Laut. Hukuman terakhir untuk Persib tertuang pada surat nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022.

Dalam ketiga surat ini juga dinyatakan bahwa seluruh putusan tidak dapat diajukan banding.***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x