Yuk Pahami Hukum Penukaran Uang Jelang Idul Fitri Perspektif Agama Islam

- 20 Maret 2024, 13:35 WIB
Penukaran uang baru di Bandung.
Penukaran uang baru di Bandung. /Instagram @bank_indonesia

 

MATA BANDUNG - Menjelang perayaan Idul Fitri, suasana perekonomian seringkali ramai dengan aktivitas penukaran uang. Kegiatan tersebut meliputi sejumlah transaksi, antara lain pemberian hadiah, sedekah, dan pembayaran zakat fitrah. Dalam konteks ini, penting untuk memahami sudut pandang agama yang mengatur pertukaran uang, baik sebagai hadiah, sumbangan, atau kewajiban agama.

Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, dalam cerahnya menjelaskan praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk kategori riba.

Di sisi lain, sambungnya, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Sebab, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.

Baca Juga: Tips dari Financial Planner Prita Ghozie Atur Keuangan selama Ramadhan agar Cashflow Keluarga Tidak Boncos

Jasa

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba," kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, 

Perihal ijarah ini, sambungnya, juga dibahas dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib sebagai berikut:

"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As'adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Baca Juga: Waspadai Kurang Tidur Selama Ramadhan Terutama Kaum Hawa, Ada Tips dari Pakar Cek di Sini

Diperbolehkan

Di sisi lain, menurutnya, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya boleh-boleh saja menurut Islam. Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sesuai Q.S. Annisa ayat 29,

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

Ia menambahkan, memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah..***

Editor: Arief TE

Sumber: ceramah pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x