Antisipasi Aktivitas Kunjungan Naik, Pemkot Bandung Meningkatkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

- 12 Mei 2021, 05:00 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat memberikan keterangan di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat memberikan keterangan di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa, 11 Mei 2021. /Humas Kota Bandung

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu untuk mengantisipasi aktivitas kunjungan yang tetap meningkat bahkan sampai setelah lebaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan akan menambah petugas untuk mengawasi mal dan pusat perbelanjaan hingga H+3 Idulfitri 1442 Hijriah.

“Kami terjunkan semua petugas yang ada, yaitu 72 orang petugas di beberapa mal yang potensi kunjungan tinggi.

Baca Juga: Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Bandung Menyediakan Teks Khotbah dan Penceramah Untuk Penyelenggara Sholat Ied

Kami harus waspada sampai setelah lebaran. Apalagi warga Kota Bandung tidak boleh mudik, artinya sebagian besar ada di Kota Bandung,” ucap Elly pada acar Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (11 Mei 2021).

Selain itu, Elly juga sudah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk ikut menerjunkan petugasnya ke lapangan.

“Mulai hari ini (Selasa, 11 Mei 2021) ada tenaga kesehatan yang siaga di 9 mal dan 1 ritel,” ungkapnya.

Baca Juga: Dishub Melakukan Penyekatan Berlapis di 158 Titik Di Jawa Barat, Penerobos Tidak Akan Lolos

Elly menuturkan, para pengelola 23 mal dan ritel yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat sudah mendapatkan peringatan keras saat dipanggil dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, lanjut Elly, para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika ditemukan pelanggaran terhadap aturan selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.

“Tapi setelah itu, sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan ditutup atau disegel selama 14 hari dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Koordinasikan Rencana Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

Sejauh ini, Elly melihat, mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan. Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan di pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.

Untuk itu, Elly juga terus berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun saat menunggu giliran memasuki mal atau ritel.

“Itu justru manajemen ritel dan mal menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen. Setelah semua pntu akses ditutup maka terdapat antrean pengunjung. Itu konsekuensi dari ditutupnya karena kapasitas 50 persen," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Pasca Disuntik Vaksin AstraZeneca DPR Menuntut Penjelasan dari Pemerintah

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga pada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Rully menyatakan, 23 mal di Kota Bandung siap mengikuti aturan termasuk dengan konsekuensi yang ditempuh apabila terjadi pelanggaran.

Di samping kesiapan berkomitmen, Rully juga meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi dan situasi terkini di lapangan. Yakni perihal adanya penyesuaian prosedur di mal dan ritel terkait protokol kesehatan.

“Kita berkomitmen 100 persen dengan peraturan pemerintah kota. Kita siap bekerja sama, berkonsultasi dan mohon bimbungan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sambut Baik Pengelolaan Pertanian Secara Digital Dengan Aplikasi Agree

Tapi tidak hanya di bulan Ramadan saja, bagaimana ini tidak terjadi di tahun berikutnya? Masyarakat dalam hal ini juga perlu diedukasi,” kata Rully.

Masih menurut Rully, masyarakat memang menjadi pihak yang harus dilayani secara optimal oleh mal ataupun ritel.

Namun pengelola juga memerlukan bantuan dalam rangka penyebaran informasi terkait penyeuaian ini mengingat pengunjung yang datang bukan hanya masyarakat Kota Bandung saja.

Baca Juga: Bukit Senyum Wisata Alternative di Kabupaten Bandung Barat

“Kemarin yang terjadi itu menurut pengecekan pendatang tidak hanya Kota Bandung tapi dari sekitar Bandung Raya. Karena ini merupakan pola yang sudah terjadi sejak dulu selama berpuluh-puluh tahun,” ungkapnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Aprindo DPD Jawa Barat, Yudi Hartanto yang menyatakan bahwa penanganan pandemi merupakan tanggungjawab semua pihak. Bukan hanya tanggung jawab Satgas Penganan covid-19 ataupun pengelola mal dan ritel saja.

“Komitmennya kalau kita sudah mengikuti Perwal, kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan sesuai. Makanya kita pasang spanduk untuk memberitahu masyarakat kalau toko dibatasi,” jelas Yudi.

Baca Juga: Kemenpora Meningkatkan Peberdayaan Pemuda untuk Pembangunan Indonesia

“Tapi apabila masih terjadi, kita harus siap apabila ternyata toko ditutup. Tapi kami tidak bisa membayangkan mau dikemanakan karyawan apabila toko ritel ditutup 14 hari,” imbuhnya.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x