RESMI!! 27 kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 07:40 WIB
Tangkapan Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Jawa Barat tetapkan PPKM Darurat
Tangkapan Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Jawa Barat tetapkan PPKM Darurat /

"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," ucap Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

Baca Juga: Ibrahimovic Akan Bongkar Sisi Lain Hidupnya Melalui Sebuah Buku

"Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

"Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan," ucapnya.

Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.

Baca Juga: Setelah Jadon Sancho Manchester United Incar Pemain Ini Jika Paul Pogba Pergi

"Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media," tuturnya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah