RESMI!! 27 kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 07:40 WIB
Tangkapan Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Jawa Barat tetapkan PPKM Darurat
Tangkapan Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Jawa Barat tetapkan PPKM Darurat /

MATA BANDUNG - Masuk dalam zona merah, Jawa Barat dipastikan menerapkan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, seluruh wilayah tanpa terkecuali akan menerapkan PPKM Darurat

"Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Berpotensi Hujan Disertai Petir

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

"Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando," ucapnya.

"Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19," imbuhnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x