WAW !! Denda Dari PPKM Darurat Mencapai Ratusan Juta,

- 18 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi warga terdampak PPKM Darurat. Melalui SE ini, Mendagri, Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yakni gubernur dan wali kota serta bupati untuk membantu masyarakat.
Ilustrasi warga terdampak PPKM Darurat. Melalui SE ini, Mendagri, Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yakni gubernur dan wali kota serta bupati untuk membantu masyarakat. /ANTARA/Puspa Perwitasari

MATA BANDUNG - Total denda pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai lebih setengah miliar rupiah dari 108 pelanggar baik berupa badan hukum maupun perorangan.

"Total denda pelanggar PPKM Darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Minggu.

Menurutnya total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan berupa pelanggaran PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan

Baca Juga: Tingginya Angka Kematian di Kota Bandung, DPRD Jabar Minta Lahan Pemakaman di Tambah

"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," tutur-nya.

Ia mengatakan denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM Darurat hingga hari Jumat, di mana para pelanggar-nya bervariasi mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.

Selain itu denda yang diputuskannya juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi, di mana pada hari Jumat, terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

Baca Juga: HORE !!! Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Mulai Disalurkan, Cek Nama Kamu di Kelurahan

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah