Aturan PPKM Level 4 Tidak Berubah : Oded Upayakan Ringankan Dampak Ekonomi

- 4 Agustus 2021, 14:15 WIB
Aturan PPKM Level 4 Tidak Berubah : Oded Upayakan Ringankan Dampak Ekonomi
Aturan PPKM Level 4 Tidak Berubah : Oded Upayakan Ringankan Dampak Ekonomi /Dok Humas Kota Bandung/

 

MATA BANDUNG - Aturan penanganan Covid-19 di Kota Bandung tidak ada yang berubah. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM Level 4) hingga 9 Agustus 2021 mendatang, masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

Meski begitu, Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sudah berkirim surat kepada sejumlah instansi terkait untuk memberikan keringanan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi.

Hal itu mengingat aturan terkait penanganan kesehatan yang digulirkan pemerintah pusat cukup ketat. Sedangkan di sisi lainnya, perekonomian warga Kota Bandung semakin terpuruk.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Menurun

Baca Juga: Jelang Bergulirnya Liga Inggris, Klub Premier Akan Berlutut Sebelum Bertanding

"Saya sudah bersurat kepada PLN, OJK dan BPJS. Kita terus berupaya agar ada keringanan dari lembaga terkait," ucap Oded usai menggelar rapat terbatas evaluasi PPKM Level 4 secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Selasa, 3 Agustus 2021.

Terdekat, Oded sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk mengkaji sejumlah kelonggaran dari Organisasi Perangmat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di antaranya dalam rangka pembayaran sejumlah mata pajak.

"Karena kebijakan pusat masih tetap, dengan adanya aspirasi masyarakat, saya sudah minta Pak Sekda membahas disinsentif pajak. Karena di satu sisi kita harus taat kebijakan pusat tapi saya juga sangat empati kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tutorial Install Windows 10 Lengkap dan Settingan BIOS. Hanya modal Flashdisk

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x