MATA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan RM (21) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.30 di Pasar Griya Kp. Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Korban S dan D ini awalnya mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong dan korban menanyakan keberadaan H,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 14 Maret 2022
Baca Juga: Nekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi
Baca Juga: Selain Calonnya, Ini yang Harus Disiapkan Jika akan Nikah
Setelah mendengar pertanyaan korban, RM langsung meminjam hp S untuk berpura-pura menghungi H.
"Saat tersangka menghubungi H, korban mengatakan akan pergi dahulu dan saat kembali bersama korban D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka,"ujarnya.
Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban S, salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.
"Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat dibagian bagian dada, perut, pinggang dan punggung,"kata Kusworo.