Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.
"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa," tambahnya.
Baca Juga: Berapa Harga Masuk Little Venice, Tempat Wisata yang Mirip Dengan Kota Venesia Italia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.