Polres Cimahi Amankan 4 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan

- 26 Januari 2023, 22:00 WIB
Kapolres Cimahi, saat menggelar pres rilis penangkapan anggota geng motor yang melakukan tindak kriminal di jalanan
Kapolres Cimahi, saat menggelar pres rilis penangkapan anggota geng motor yang melakukan tindak kriminal di jalanan /Rian S Putra/

"Mereka yang ditetapkan tersangka ini merupakan pelaku utama penusukan dan kekerasan terhadap korban. Tiga orang ditahan dan satu orang dibawah umur sehingga dilakukan diversi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Kota Bandung 100 Persen ODF di 2023

Barang bukti yang disita yaitu empat unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, celurit dan benda lainnya.

"Barang bukti yang kita sita digunakan untuk menganiaya korban ditemukan di dalam mobil. Semua ada kaitan dengan tindak pidana yang terjadi," ucapnya.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1-2 Jo pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

Baca Juga: Tekan Harga, Pemkot-Bulog Kerjasama Edarkan 500 Ton ke Pasaran

Aldi menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih bakal menindak para pelaku kejahatan yang di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Komitmen kami bakal menindak siapapun atau kelompok manapun dengan tegas bagi mereka yang mencoba ganggu Kamtibmas di wilayah Polres Cimahi. Masyarakat silahkan segera melapor kalau ada aksi kriminalitas karena kami punya Tim Patroli Presisi yang melibatkan semua fungsi dan instansi lainnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x