Geram Trotoar Kota Bandung Dipakai Parkir, Sekda Sebut Ulah Oknum Masyarakat

- 27 Januari 2023, 14:19 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /Adpim Kota Bandung/

Sementara itu Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang melakukan parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” kata Panji.

Panji berpesan, bagi para pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Malas Berolahraga? Pahami 5 Manfaat yang Akan Dirasakan Jika Rutin Menjalankan Aktifitas Workout

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x