Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini!

- 18 Mei 2024, 23:39 WIB
Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini!
Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini! /Dok. bandung.go.id/

MATA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi meluncurkan akses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/25. Mulai sekarang, calon peserta didik bisa mengakses layanan ini melalui laman ppdb.bandung.go.id.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengungkapkan bahwa peluncuran ini merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menyelenggarakan pendaftaran peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Peluncuran akses PPDB 2024/25 merupakan langkah penting dalam mempermudah proses penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri di Kota Bandung," ujar Hikmat saat meresmikan aplikasi/situs web PPDB 2024/2025, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Langkah Awal PPDB Jabar 2024: Peluang Baru bagi Kecamatan Tanpa Sekolah Negeri

Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini!
Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini!

Dengan adanya aplikasi daring ini, proses pendaftaran dan pengelolaan data calon siswa diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Hikmat menambahkan, "Insyaallah, aplikasi ini juga akan membantu pihak sekolah untuk mendapatkan data calon siswa secara terintegrasi sehingga jumlah pendaftar, kuota yang tersedia, serta hasil seleksi dapat dengan mudah dipantau dan dianalisis."

Sosialisasi tentang penggunaan aplikasi ini juga menjadi perhatian utama. "Jangan alergi dengan kritik saat ada umpan balik dari masyarakat. Jadikan sebagai masukan untuk perbaikan," pesan Hikmat, menekankan pentingnya feedback dari masyarakat untuk perbaikan layanan.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi bagi orang tua calon peserta didik baru terkait PPDB daring 2024/25. Tantan juga memastikan bahwa kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil akan mudah dijangkau.

"Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil. Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Bandung, Perhatikan Tahapan dan Waktunya

Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini!
Akses PPDB Daring Dibuka Disdik Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2024-2025, Simak Ketentuannya di Sini!

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna, menyampaikan apresiasinya atas peluncuran akses PPDB 2024/25. Ia berharap transformasi berbasis teknologi ini bisa mewujudkan penerimaan peserta didik baru yang transparan. "Kami juga berharap semua anak Kota Bandung mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan," ucap Aries.

PPDB 2024/25 di Kota Bandung menyediakan empat jalur pendaftaran: Jalur Afirmasi, Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi. Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing jalur:

Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:


Persyaratan Umum:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

2. Zonasi:
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi:
- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;
3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:

1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024

2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024

Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi wargi Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru. Sebagai pengingat, segeralah buat akun PPDB 2024/25 melalui situs ppdb.bandung.go.id.

Warga juga bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal-kanal Disdik Kota Bandung. Antara lain melalui sosial media Instagram, YouTube, atau situs web resmi.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah