LaNyalla mengatakan, akan mendukung pemerintah jika penghapusan premium yang digantikan dengan BBM Ron 88 tersebut membawa dampak yang lebih baik demi perbaikan lingkungan.
Tentunya hal ini berkaitan dengan program langit biru pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jelasnya.
Baca Juga: Pertamina Bina Ratusan UMK Binaan Baru di Awal Tahun 2021
LaNyalla menambahkan, ada aturan baku yang mengatur mutu emisi gas buang kendaraan bermotor yaitu ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017.
Artinya dalam uji emisi buang kendaraan itu minimal 91 atau CN minimal 51.
Kendati demikian, jika premium dihapuskan maka dirinya meminta kepada pemerintah untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat luas agar masyakarat tidak kaget dan resah, ***