Cegah Multitafsir UU ITE Menko Polhukam Ajukan Revisi Ke Presiden

- 9 Juni 2021, 14:05 WIB
Tangkapan layar video pendek Mahfud MD teerkait rencana revisi UU ITE yang diunggah di akun resmi Kemenko Polhukam RI
Tangkapan layar video pendek Mahfud MD teerkait rencana revisi UU ITE yang diunggah di akun resmi Kemenko Polhukam RI /instagram.com/polhukamri

MATA BANDUNG - Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan revisi terbatas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 7 Juni 2021.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat, PPN Malah Dinaikkan 12%?!!

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Mahfud menjelaskan revisi pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE karena berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," ujar Menko Polhukam Mahfud.

Baca Juga: Setelah Jabodetabek, 5G Telkomsel Hadir Di Kota Bandung

Dirinya juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud.

Melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga kementrian, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

Baca Juga: Bisa Selesaikan Persoalan Bangsa, Indonesia Temukan Cadangan Gas Metan Hidrat Dalam Jumlah Besar

"Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ujarnya.

Pedoman tafsir UU ITE ini, ujar Mahfud, akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x