Januari 2022 Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Sebesar 12 Persen Pada 16 Jenis Rokok.

- 3 Januari 2022, 14:19 WIB
Januari 2022 Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Sebesar 12 Persen Pada 16 Jenis Rokok.
Januari 2022 Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Sebesar 12 Persen Pada 16 Jenis Rokok. /Pixabay/

MATA BANDUNG - Tahun 2022 pemerintah menetapkan harga rokok lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya.

Naiknya harga rokok karena ada beberapa kebijakan yang telah ditetapkan, terutama kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan harga rokok telah diatur didalam peraturan CHT dan hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca Juga: Berikut Sejumlah Acara TV Hari Ini Yang Akan Tayang di TransTV

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Yang akan Tayang di Trans7

Peraturan naiknya harga rokok seseuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah dilaksanakan per 1 Januari 2022.

Kenaikan harga rokok sesuai dengan tarif CHT akan naik sebesar 12 persen. Sedangkan kebijakan tarif cukai HPTL tentang kenaikan harga rokok disesuaikan berdasarkan jenis rokok.

Askolani menuturkan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha rokok sesuai dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022.

Dia mengatakan, empat pertimbangan pemerintah saat menaikkan harga CHT dan HPTL dikarenakan aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x