Kendaraan Listrik Indonesia Butuh Kepastian Pembangunan Infrastruktur Sesegera Mungkin

- 26 Februari 2024, 22:44 WIB
Chery Omoda E5 dipamerkan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Chery Omoda E5 dipamerkan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/2/2024). /ANTARA/Pamela Sakina

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Jor-joran Kasih Promo di IIMS 2024, Siapa Cepat Dia Dapat

Bagaimanapun, ajakan pemerintah untuk beralih ke kendaraan listrik sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari infrastruktur yang sedang digencarkan hingga pemberian subsidi dengan nilai yang cukup besar yakni Rp7 juta.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Kebijakan itu disambut positif oleh masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut dengan catatan penjualan motor listrik yang terus meningkat setiap tahunnya.

Kesadaran untuk menggunakan kendaraan listrik ini pun tampaknya bukan hanya sekadar mengejar program subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah. Edukasi yang cukup matang turut menjadi pertimbangan para konsumen dalam bermigrasi ke kendaraan elektrik.

Baca Juga: Waspadai Mengendarai Mobil Listrik Saat Musim Hujan, Ini Penting Diketahui

Jika hal itu dilakukan oleh para ASN, akan memberikan dampak dan contoh yang positif bagi masyarakat untuk beralih ke motor bahkan mobil listrik.

"Kalau kebijakan setiap Pemprov untuk mendorong sukarela terpimpin dimulai dari imbauan untuk mendorong ASN beralih ke kendaraan bermotor listrik dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta, implementasinya hanya dan hanya akan berdampak drastis jika diteruskan dengan berbagai kebijakan insentif fiskal dan non fiskal," tegas dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan elektrik guna meminimalisasi tingkat polusi yang tidak sehat.

Tidak hanya menggunakan motor listrik sebagai sarana transportasi untuk berkegiatan, para ASN juga diminta untuk menggunakan fasilitas umum jika memang tidak menggunakan kendaraan listrik dalam berkegiatan.

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x