Waspadalah Waspadalah Hai Maling Uang Rakyat, RI dan Singapura Mulai Terapkan Perjanjian Ekstradisi Buronan

- 29 Maret 2024, 14:56 WIB
Menkumham Yasona Laoly dalam sebuah konferensi di Swiss
Menkumham Yasona Laoly dalam sebuah konferensi di Swiss /Berita Majalengka

MATA BANDUNG - Para WNI yang berstatus buronan koruptor yang biasanya bersembunyi di Singapura harus berpikir ulang. Sebab, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per 21 Maret 2024.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam siaran persnya, Jumat (29/3).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Baca Juga: Kampus Memanggil: Guru Besar Hukum Unpad Menuntut Penyelidikan Rekayasa Pemilu, Pelanggaran Etik dan Hukum

Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.

"Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” tulis Yasona di siaran pers tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia dan Singapura harus terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana," tutur Menkumham.***

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x