Baca Juga: Wah, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK Terkait Sidang PHPU
Amicus curiae ini, lanjut Bhirawa, merupakan bentuk dukungan kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi. IALA berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2024.
“Kita berharap MK dapat memutuskan serta memeriksa seluruh amicus curiae yang telah dikirimkan oleh berbagai elemen masyarakat. Karena di sini adalah bentuk perhatian kami, masyarakat Indonesia, khususnya diaspora di luar negeri yang turut serta mengawasi proses pemilu dan demokrasi di sini,” ucap dia.
Lebih lanjut, Bhirawa menyatakan bahwa amicus curiae yang diajukan juga merupakan dukungan bagi pihak pemohon dari kedua kasus PHPU, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Amicus ini adalah salah satu cara kami mendukung pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud)," tandasnya.***