"Mengembalikan marwah MK, mengembalikan singkatan MK menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator," kata dia.
Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan bahwa pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada tanggal 22 April 2024, dengan tidak ada kemungkinan percepatan jadwal.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, MK memiliki batas waktu 14 hari sejak pendaftaran permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk memutuskan sengketa PHPU Pilpres. Proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa tersebut telah dimulai sejak Selasa (16/4).***