Rektor UII Berharap MK Mampu Putuskan Sengketa Pemilu dengan Keberanian Berkeadilan Demi Tegaknya Demokrasi

- 19 April 2024, 23:19 WIB
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid saat mengikuti kegiatan Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu secara daring yang digelar di Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid saat mengikuti kegiatan Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu secara daring yang digelar di Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi /Dok. ANTARA/Dokumentasi Pribadi/

 

MATA BANDUNG - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Fathul Wahid, menegaskan harapannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memiliki keberanian dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), demi terwujudnya keadilan dan demokrasi yang kokoh.

Menurutnya, keputusan yang adil dari MK sangat penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia, khususnya dalam konteks pemilu di masa depan. Fathul Wahid juga menekankan perlunya MK memastikan keabsahan hasil pemilu demi tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.

"Karena ini penting, menjadi basis perjalanan bangsa Indonesia ke depan," kata Fathul saat mengikuti kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu' secara daring yang digelar di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: UNPAD akan Keluarkan Pernyataan Sikap, Sejalan dengan UGM, UII dan UI, Ingin Selamatkan Demokrasi di Indonesia

Secara pribadi, Fathul Wahid menyatakan keyakinannya terhadap MK dalam menangani sengketa tersebut. Ia juga mencatat dukungan yang luar biasa dari masyarakat terhadap MK.

"Dengan pernyataan sikap, acara seperti ini, kemudian juga ada sahabat pengadilan yang bertubi-tubi memberikan harapan terbaik kepada MK," kata dia.

Lebih lanjut, Fathul Wahid menyatakan bahwa proses sidang sengketa PHPU yang sedang berlangsung hingga putusan akhir nantinya akan menjadi momentum penting bagi MK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Baca Juga: Guru Besar Komunikasi UII: Aksi dari Akademia karena Melihat Adanya Regresi dan Kemunduran Demokrasi

"Mengembalikan marwah MK, mengembalikan singkatan MK menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator," kata dia.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan bahwa pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada tanggal 22 April 2024, dengan tidak ada kemungkinan percepatan jadwal.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, MK memiliki batas waktu 14 hari sejak pendaftaran permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk memutuskan sengketa PHPU Pilpres. Proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa tersebut telah dimulai sejak Selasa (16/4).***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah