Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Kepemilikan Aset dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Untuk menjaga nilai ekonomis dan menghindari dampak sosial, smelter yang disita akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita, kami sampaikan itu seluruh tersangka dalam kasus ini yang kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangka HM," ujar Kuntadi.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik tidak hanya memeriksa Sandra Dewi, tetapi juga dua orang tersangka lainnya, Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN. Selain itu, 11 orang saksi juga diperiksa, termasuk enam istri dari para tersangka.
Kuntadi menegaskan bahwa harta yang disita dalam kasus ini melibatkan seluruh tersangka, di antaranya yang terkait dengan Harvey Moeis. Seluruh proses penyidikan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung Indonesia dalam menegakkan keadilan dan menindak tindak pidana korupsi dengan tegas.
Selain itu, penyidik memeriksa sebelas saksi, termasuk Sandra Dewi, dan enam dari mereka yang merupakan istri dari para tersangka.
Inisial istri para tersangka yang diperiksa adalah EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.***